Di Brunei, Merayakan Natal Akan Dihukum Penjara 5 Tahun

Di Brunei, Merayakan Natal Akan Dihukum Penjara 5 Tahun
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah

Negara yang kaya akan minyak Brunei Darussalam secara resmi melarang perayaan Natal di area publik. Hal ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi 'sesat'.

Hukum itu mulai berlaku pada perayaan Natal 25 Desember 2015 mendatang setelah diumumkan pada Januari lalu oleh Kementerian Agama Brunei. Larangan perayaan Natal bagi Muslim ini diberlakukan setelah tahun lalu banyak anak-anak dan orang dewasa di daerah yang mengenakan aksesoris Santa.

Pemerintah khawatir, hal semacam itu, yakni ikut merayakan atau memeriahkan hari besar agama lain, yang memang dilarang dalam Islam, dapat merusak aqidah dan mengguncang iman umat Muslim.

"Umat Muslim harus berhati-hati untuk tidak mengikuti perayaan seperti ini dengan cara apapun. Perayaan itu tidak berhubungan dengan Islam dan tanpa sadar bisa merusak iman umat Muslim," bunyi pernyataan resmi pemerintahan Brunei.

Saat itu, pemerintah hanya memerintahkan agar segala macam bentuk dekorasi yang berkaitan dengan Natal dicopot, sebelum melarangnya secara total sebulan kemudian. Pernyataan itu juga mengatakan bahwa tempat-tempat bisnis yang ditampilkan secara umum dengan dekorasi Natal diminta untuk ditutup.

Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewasa. Pelarangan ini juga sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.

Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.

"Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam," ujar seorang juru bicara.

Sumber:
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Di Brunei, Merayakan Natal Akan Dihukum Penjara 5 Tahun"