PTUN Batalkan IMB Gereja St Bernadet, Umat Dipaksa Pindah

PTUN Batalkan IMB Gereja St Bernadet, Umat Dipaksa Pindah

Umat Paroki St. Bernadet Ciledug kembali gagal mendirikan gedung gereja karena IMB yang diperoleh dengan susah payah pada 11 September 2013 telah dibatalkan oleh PTUN Serang dan PTTUN Jakarta.

Tidak hanya itu, umat paroki St. Bernadet dipaksa pindah dari Ciledug, walaupun kompleks Tarakanita mayoritas beragama Katolik. Alasan penolakan juga tidak berdasar, yaitu dengan isu kristenisasi.

Baca juga: Takut murtad ke Katolik? Memang "semudah" apa sih masuk Katolik?

“Selalu mereka menggunakan isu Kristenisasi dengan memengaruhi orang bahwa kalau nanti ada gereja, orang-orang akan menjadi murtad atau pindah agama karena kegiatan-kegiatan sosial gereja. Kelompok ini bergerak ke berbagai tempat dan aktif mencari informasi gereja-gereja mana yang sedang memproses atau belum mendapatkan izin. Lalu mereka berdemo mengatasnamakan warga, meski warga lokalnya paling satu atau dua orang,” kata Bonar.

Saat ini umat Paroki Santa Bernadet yang berjumlah sekitar 11.000 orang yang masih tidak punya gereja, melakukan ibadah ada di beberapa tempat selain di Graha Raya, Gereja Paroki Maria Kusuma Karmel, dan Ciledug Indah, Metro Permata, Pondok Lestari, dan di daerah Joglo.

PTUN Batalkan IMB Gereja St Bernadet, Umat Dipaksa Pindah

Perjalanan perizinan Gereja St. Bernadet, Tangerang

Berusaha patuh pada pemerintah, Paroki St. Bernadet memindah ibadahnya dari Sekolah Sang Timur di Karangtengah, Ciledug, Tangerang (2004) karena ditolak kelompok intoleran. Mereka mendapat izin mendirikan bangunan di Bintaro, tetapi hari Minggu massa mengatasnamakan warga, menyegel Gereja Katolik Paroki St. Bernadet. ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) melalui Koordinator Bidang Informasi, Komunikasi, dan Penelitian, Ahmad Nurcholish mengatakan, “Mempercayai pemerintah sia-sia. Mereka tunduk pada mayoritas, bukan tunduk pada hukum.”

Sejarah berdirinya Paroki St. Bernadet

Paroki St. Bernadet adalah Gereja Katolik di bawah dekenat Tangerang, Keuskupan Agung Jakarta. Paroki ini didirikan pada 11 Februari 1990 dengan ditandai pembentukan Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) Roma Katolik Paroki Santa Bernadet, Ciledug oleh Uskup Agung Jakarta, Leo Sukoto SJ (Alm).

Karena tidak memiliki tempat ibadah permanen, misa minggu dan kegiatan keagamaan di hari raya kristiani secara bergantian dilaksanakan berpindah-pindah. Misalnya: bekas bedeng kompleks perumahan Ciledug Indah, bekas gudang padi di kompleks Asrama Polri Ciledug, dan Gudang Arsip Kompleks Keuangan Karang Tengah Ciledug.

Dua tahun kemudian, pengurus gereja mengajukan permohonan kepada Bupati Tangerang (20/7/92) untuk memanfaatkan Bangunan Sementara Sekolah (BSS) Sang Timur di Kompleks Barata/Keuangan Karang Tengah, Ciledug sebagai tempat menjalankan ibadah.

PGDP mendapatkan rekomendasi melaksanakan kegiatan keagamaan umat Katolik Kepala Desa Karang Tengah melalui Surat No. 192/Pem/VII/1992, tanggal 21 Juli 1992, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Musyawarah Pimpinan Kecamatan Ciledug, Ketua RW dan Ketua RT sekompleks Barata Karang Tengah.

Umat Tetap Beribadah dengan Aman

Sejak itu kegiatan peribadatan berlangsung dan terkonsentrasi di BSS Sang Timur dengan aman, dan tenteram untuk seluruh umat Katolik Paroki Santa Bernadet Ciledug (8.975 jiwa) yang berasal dari enam kecamatan (Karang Tengah, Ciledug, Larangan, Cipondoh, Pondok Aren dan sebagian Serpong).

Meskipun masih terdapat spanduk dan tulisan-tulisan anarkis di depan bangunan gereja yang seluas 6.600 tersebut, umat tetap melakukan ibadah pada hari minggu dengan aman. “Mereka boleh menuntut, tuntutan mereka kami dengar, tapi beribadah jalan terus. Kami masih mau tunggu kapan polisi dan tentara turun untuk masalah ini,” kata Pastor Paulus.

Bangunan gereja tersebut masih kosong, hanya ada satu bedeng dan satu poliklinik yang digunakan untuk kegiatan misa. Dalam kondisi gereja digembok warga yang menolak, umat tetap beribadah di gereja yang sudah 23 tahun berdiri tersebut, dan tetap berjuang demi sebuah rumah ibadah yang layak.

Baca juga: Berjuang 23 Tahun Dapatkan IMB, Gereja St Bernadet Tetap Digembok Warga

PTUN Batalkan IMB Gereja St Bernadet, Umat Dipaksa Pindah

Penolakan tiba-tiba

Setelah 12 tahun berjalan, tanpa ada pembicaraan atau berita sebelumnya, Sekolah Sang Timur memperoleh surat nomor: Kd.258.5 BA.00/248/2004 dari Kepala Departemen Agama Kantor Kota Tangerang, 29 Juli 2004, meminta menghentikan kegiatan keagamaan dengan menggunakan gedung sekolah.

Sebulan kemudian, tiba-tiba Ketua Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) Paroki St. Bernadet Karang Tengah memperoleh surat dari Lurah Karang Tengah, no. 642/71-KRT/04, tanggal 30 Agustus 2004, perihal Pencabutan Rekomendasi Surat Lurah Karang Tengah No. 192/Pem/VUU/92.

Setelah pencabutan surat rekomendasi, beberapa kali ibadah diganggu dengan demonstrasi dan orasi oleh sekelompok warga yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Umat Islam Karang Tengah yang menginginkan dihentikannya kegiatan keagamaan di BSS Sang Timur Karang Tengah Ciledug. Puncaknya pada Minggu, 3 Oktober 2004, massa yang menyebut masyarakat sekitar melakukan demonstrasi dan meminta tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk ibadah. Mereka bahkan membangun tembok di pintu gerbang menuju sekolah itu, dan memblokir akses ke sekolah. Mereka juga mengusir umat yang sedang beribadah.

Walau keberadaan Paroki St. Bernadet dibela Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama waktu itu, Abdurrahman Wahid, dan pegiat perlindungan anak, Seto Mulyadi, tidak menyurutkan kelompok intoleran ngotot peribadatan dihentikan.

PTUN Batalkan IMB Gereja St Bernadet, Umat Dipaksa Pindah

Kompromi, mendapat IMB, tetapi tetap ditolak di Bintaro

Jemaat Paroki St. Bernadet berkompromi. Dalam pertemuan dengan tim dari kementerian agama pada 29 Oktober 2004, disepakati jemaat Paroki St. Bernadet mencari lahan baru. Dalam pernyataannya, Menteri Agama waktu itu, Muhammad M. Basyuni menegaskan persoalan kasus warga perumahan Karang.

Tengah Ciledug, Tangerang Banten dengan Yayasan Pendidikan Karya (YPK) Sang Timur telah selesai dan tuntas. Murid-murid di sana sudah dapat belajar kembali. “Ini bukan persoalan agama. Jadi itu hanya masalah kesalahpahaman.”

Jemaat Paroki St. Bernadet pun nomaden. Jemaat paroki ini kemudian menggelar misa dengan menumpang di sejumlah tempat. Mereka paling sering beribadah di Gereja Maria Kusuma Karmel, Gedung Lokagenta di Perumahan Ciledug Indah I, Balai Pertemuan RW di Metro Permata I, dan Pondok Lestari.

Tempat-tempat itu dipilih karena lokasinya dekat dengan gereja sebelumnya. Akhirnya, paroki menemukan lokasi di Kelurahan Sudimara Pinang dan memutuskan membangun gereja di sana. Menurut Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo, mengatakan, paroki tersebut memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) pada 11 September 2013. “Warga telah menyetujui pembangunan tersebut,” kata Romo Benny. Namun, kemarin, upaya mereka kembali ditolak warga sekitar.

Ratusan orang menggelar unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Katolik Santa Bernadet di Bintaro, Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang, kemarin. Selain berunjuk rasa, mereka menghentikan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung dengan menggembok gerbang masuk gereja.

PTUN Batalkan IMB Gereja St Bernadet, Umat Dipaksa Pindah

PTUN Serang dan PTTUN Jakarta Batalkan IMB Gereja St Bernadet

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugatan warga Sudimara Pinang, Kota Tangerang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) terkait izin mendirikan bangunan Gereja St Bernadet di Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dengan demikian, SK Wali Kota Tangerang nomor 66/KEP_1732/BPPMPT/IMB/2013 tertanggal 22 Agustus 2013 tentang izin pembangunan Gereja tersebut dibatalkan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim diketuai Dikdik Somantri, SH, dengan Baiq Yuliana, SH sebagai hakim anggota 1 dan Enrico Simanjuntak, SH sebagai anggota hakim 2. Sementara penggugat diwakili kuasa hukumnya Imran Bukhari Razif, SH, dan tergugat (Wali Kota Tangerang) dan tergugat intervensi (pihak gereja) diwakili Yohanes Tangur, SH. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan Wali Kota Tangerang nomor 66/KEP_1732/BPPMPT/IMB/2013 tertanggal 22 Agustus 2013,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Dikdik.

Sumber:
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PTUN Batalkan IMB Gereja St Bernadet, Umat Dipaksa Pindah"