Walau Ditolak Warga, Kemenag Majalengka Janji Tak Persulit Izin Pendirian Gereja

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka Dr H Cece Hidayat MSi.

MAJALENGKA - Sejumlah warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka menolak pendirian tempat ibadah Gereja Katolik Santo Yusuf, yang rencananya akan didirikan di Lingkungan RW X Kelurahan Majalengka Wetan.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka Dr H Cece Hidayat MSi menegaskan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terkait adanya wacana pendirian gereja di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, ia belum mendapatkan laporan resmi dan belum mendapatkan permohonan pengajuan pendirian rumah ibadah tersebut.

Dijelaskan Cece, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, dinyatakan bahwa pendirian rumah ibadah itu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan beberapa persyaratan antara lain memiliki jamaah minimal 90 orang yang berada di sekitar lokasi rumah ibadah yang akan dibangun dan itu dibuktikan dengan KTP, mendapatkan persetujuan dari minimal 60 warga setempat yang diketahui oleh pejabat desa/ kelurahan setempat. Setelah persyaratan dipenuhi, maka harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan yang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah itu kepala daerah.

“Pada prinsipnya Kemenag tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin rekomendasi pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah dipenuhi,” tandasnya seraya berharap agar kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Majalengka tetap terpelihara dan kondusif.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Walau Ditolak Warga, Kemenag Majalengka Janji Tak Persulit Izin Pendirian Gereja"