Rahimi Bin Sadik |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, mengganjar terdakwa, Rahimi Bin Sadik, dengan hukuman 7 bulan penjara. Rahimi dianggap terbukti dan bersalah melakukan penghasutan terhadap massa yang menyebabkan terjadinya insiden 13 Oktober 2015 lalu di Kabupaten Aceh Singkil.
JPU juga membenarkan jika terdakwa telah ikut melakukan aksi pawai demo ke Desa Sukamakmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan tujuan untuk menertibkan bangunan Gereja yang tidak ada izinnya.
Dalam pawai tersebut telah menimbulkan aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap bangunan undung-undung HKI (Rumah Ibadah Kristen) yang ada di Desa Sukamamur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 dilakukan oleh massa yang jumlahnya sekitar 2000 orang.
Akibat aksi tersebut bangunan undung-undung HKI (Rumah ibadah Kristen) hancur dan terbakar serta rata dengan tanah dan tidak dapat digunakan lagi.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/04/2016), majelis Hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim Lubis menyatakan terdakwa Rahimi Manik telah melanggar pasal 160 KUHP. Putusan ini, lebih tinggi 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkil yang menuntut terdakwa Rahimi Bin Sadik dengan hukuman 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis Hakim tersebut, terdakwa Rahimi bin Sadik yang turut didampingi Penasehat Hukum mengatakan dirinya sangat kecewa terhadap putusan tersebut.
“Saya kecewa dengan putusan ini, rasanya saya tidak mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Singkil ini," ungkap Rahimi. Sementara itu penasehat hukum terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.
0 Komentar untuk "Pemicu Kerusuhan di Aceh Singkil Divonis 7 Bulan Penjara "