SINGKIL - Satpol PP kembali membongkar gereja di Aceh Singkil yang tidak memiliki izin. Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Abdullah mengatakan hari Jumat, 23 Oktober 2015 Gereja Katolik Desa Magarab, Kecamatan Danau Paris yang dibongkar karena tidak memiliki izin.
“Ya kita bongkar satu unit, sebelum Shalat Jumat tadi sudah selesai karena bangunannya setengah permanen,” kata Abdullah.
Ia mengatakan sudah sembilan unit gereja yang tidak ada izin dibongkar secara manual. “Ada satu lagi, kita tunggu perintah dari atasan,” kata Abdullah singkat. Pembongkaran ini mendapat pengawalan ketat dari TNI Polri.
Sebelumnya, Muspida Aceh Singkil menandatangani kesepakatan untuk membongkar 10 unit gereja yang tidak memiliki izin pada 12 Oktober 2015. Gereja-gereja tersebut mulai dieksekusi oleh Satpol PP sejak 19 Oktober 2015.
Hari pertama, 19 Oktober 2015, Satpol PP Aceh Singkil membongkar Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Desa Madumpang, GKPPD Desa Siompin dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Desa Siompin Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Kemudian besoknya, Selasa 20 Oktober 2015, Satpol PP membongkar GKPPD Desa Kuta Tinggi dan GKPPD Desa Tuh Tuhan di Kecamatan Simpang Kanan.
Selanjutnya pada Rabu, 21 Oktober 2015, Satpol PP hanya membongkar satu unit bangunan gereja katolik di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.
Hari berikutnya, Kamis 22 Oktober 2015, Satpol PP membongkar dua unit gereja yaitu GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah dan GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan.
Kemudian Jumat 23 Oktober 2015, Satpol PP hanya membongkar satu bangunan yaitu Gereja Katolik Desa Magarab, Kecamatan Danau Paris.
Informasi yang diperoleh, tinggal satu bangunan lagi yang belum dibongkar yaitu GKPPD Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Lokasi ini tempat terjadi peristiwa bentrok yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka.
“Ya kita bongkar satu unit, sebelum Shalat Jumat tadi sudah selesai karena bangunannya setengah permanen,” kata Abdullah.
Ia mengatakan sudah sembilan unit gereja yang tidak ada izin dibongkar secara manual. “Ada satu lagi, kita tunggu perintah dari atasan,” kata Abdullah singkat. Pembongkaran ini mendapat pengawalan ketat dari TNI Polri.
Sebelumnya, Muspida Aceh Singkil menandatangani kesepakatan untuk membongkar 10 unit gereja yang tidak memiliki izin pada 12 Oktober 2015. Gereja-gereja tersebut mulai dieksekusi oleh Satpol PP sejak 19 Oktober 2015.
Hari pertama, 19 Oktober 2015, Satpol PP Aceh Singkil membongkar Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Desa Madumpang, GKPPD Desa Siompin dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Desa Siompin Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Kemudian besoknya, Selasa 20 Oktober 2015, Satpol PP membongkar GKPPD Desa Kuta Tinggi dan GKPPD Desa Tuh Tuhan di Kecamatan Simpang Kanan.
Selanjutnya pada Rabu, 21 Oktober 2015, Satpol PP hanya membongkar satu unit bangunan gereja katolik di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.
Hari berikutnya, Kamis 22 Oktober 2015, Satpol PP membongkar dua unit gereja yaitu GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah dan GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan.
Kemudian Jumat 23 Oktober 2015, Satpol PP hanya membongkar satu bangunan yaitu Gereja Katolik Desa Magarab, Kecamatan Danau Paris.
Informasi yang diperoleh, tinggal satu bangunan lagi yang belum dibongkar yaitu GKPPD Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Lokasi ini tempat terjadi peristiwa bentrok yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka.
0 Komentar untuk "Sembilan Gereja Telah Dibongkar Pemkab Singkil"