'Status Quo' Berakhir, Pemkot Bekasi Izinkan Pembangunan Gereja Santa Clara Dilanjutkan

Status Quo Berakhir, Pemkot Bekasi Izinkan Pembangunan Gereja Santa Clara Dilanjutkan

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bersikukuh terhadap keputusannya terhadap rekomendasi dan pemberian surat perintah izin mendirikan bangunan (SPIMB) kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bekasi mendukung kelanjutan pembangunan gereja tersebut hingga rampung dan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya status quo di lokasi pembangunan gereja, semestinya tahapan pembangunan terus berjalan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (18/5).

Pernyataan Rahmat Effendi ini dilontarkan usai bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam) di Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (18/5).

Tim Kemenko Polhukam ini ingin meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait rencana pembangunan Gereja Santa Clara, yang mendapat penolakan dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi (MSUIB) beberapa waktu lalu.

Utusan Kemko Polhukam tersebut antara lain bertindak sebagai ketua tim, Yusran Yunus bersama dengan anggota, Edison Silaen dan Budi Sugianto.

"Tim ini meminta penjelasan di lapangan terkait pendirian rumah ibadah Santa Clara. Mereka minta penjelasan langsung kepada kami," sambung Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Momon Sulaeman, yang ikut mendampingi wali kota menemui tim Kemko Polhukam.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, semua prosedur perizinan sudah ditempuh panitia Gereja Santa Clara sehingga Pemerintah Kota menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota yang merekomendasikan Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara sebagai dasar terbitnya SPIMB, pada 15 Juni 2015 lalu.

"Kami menyampaikan kepada Tim Menko Pohukam, prosedur perizinan (SPIMB) sudah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Silakan, kata dia, tim ini juga mendengar secara langsung pihak yang kontra (Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi/MSUIB) serta panitia pembangunan Gereja Santa Clara, untuk melakukan mencari penjelasan.

"Apakah permbangunan gereja Katolik ini sudah kebutuhan warga yang berada di dalam negara yang berpancasila," imbuhnya.

Seperti diketahui, di Kecamatan Bekasi Utara, belum ada satu pun gereja Katolik yang mendapat izin resmi dari pemerintah daerah.

Jemaat Katolik saat ini, lebih banyak beribadah di dalam ruko-ruko yang tersebar di beberapa perumahan sehingga sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyediakan tempat ibadah yang legal (memiliki IMB).

Berdasarkan data 2015, ada sekitar 66.733 umat Katolik di Kota Bekasi. Khusus di Kecamatan Bekasi Utara, diperkirakan lebih dari 6.000 jemaat Katolik. Hal ini, didasarkan salah satu syarat pembangunan gereja Katolik minimal jumlah jemaatnya mencapai 6.000 orang agar mendapat persetujuan dari Keuskupan.

Tempat ibadah Santa Clara yang akan dibangun di Bekasi Utara memiliki lahan seluas 6.500 meter persegi dan yang akan dijadikan bangunan gereja hanya seluas 1.600 meter persegi. Sisa lahan, digunakan untuk parkir, rumah tinggal pastor, ruang terbuka hijau (RTH), ruang kesehatan dan sebagainya.

"Tidak mungkin akan dibangun gereja terbesar se-Asia (seperti rumor yang beredar)," katanya.

Dia menegaskan, sikap pemerintah pemerintah daerah sudah selesai yakni menerbitkan SPIMB, kecuali ada upaya hukum yang menyatakan putusan pengadilan dalam kondisi "status quo".

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "'Status Quo' Berakhir, Pemkot Bekasi Izinkan Pembangunan Gereja Santa Clara Dilanjutkan"